Selasa, 08 Maret 2011

Bom Bunuh Diri atau Syahid


Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, Saya mau menanyakan tentang bom yang sering terjadi di Palestina yang menggunakan manusia. Kebanyakan media massa memberitakan sebagai bom bunuh diri. Apakah itu bom bunuh diri atau bom syahid dan apakah dalilnya jika
bom syahid ? 

Wassalaamu'alaikum wr. wb.


Jawaban:

Penamaan yang benar adalah bom Syahid bukan bom bunuh diri karena bunuh diri hukumnya dosa dan pelakunya masuk neraka, sedang orang yang mati syahid pelakunya mulia dan akan masuk surga. Tindakan seperti ini dibolehkan dengan tiga syarat:

1. Niat adalah untuk mati syahid dan meneggakkan kalimat Allah. Niat adalah yang membedakan suatu amal menjadi baik atau buruk, halal atau haram. Menyembelih kambing dengan niat kurban atau akikah berpahala besar, sedang menyembelih kambing untuk dipersembahkan kepada berhala adalah dosa besar yang tak terampuni. Padahal bentuk pekerjaannya sama.
Keinginan untuk mati karena tidak sabar menahan penderitaan yang menimpa adalah tercela, jika dilaksanakan pelakunya dihukumi bunuh diri. Sebagaimana sabda Rasululllah:
Dari Anas bin Malik dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda, “Janganlah seseorang mengangan-angan kematian karena pendiritaan yang menimpanya, jika harus mengatakannya, maka katakanlah, “Ya Allah hidupkanlah aku jika hidup lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian lebih baik bagiku.” (Ahmad)
Sedang keinginan mati sebagai syahid adalah terpuji dan diperintahkan. Dari Anas bin Malik, berkata: Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang meminta mati syahid dengan jujur, maka Allah akan memberikan pahala mati syahid walau dia tidak mendapatkannya (tidak mati di medan perang). (Muslim)
Jika seseorang menembus pasukan musuh sendirian dengan niat untuk memporak porandakan pasukan musuh dan membangkitkan keberanian kaum muslimin, hingga dipastikan dia terbunuh, maka dia dipandang mati syahid.

2. Harus diperhitungkan manfaat dan mudharatnya. Jika manfaatnya lebih besar yaitu membuat musuh ketakutan dan menimbulkan korban dipihak musuh yang signifikan, juga membangkitkan keberanian di pihak kaum muslimin maka tindakan ini diperbolehkan. Namun jika sebaliknya, maka tindakan tersebut terlarang.

3. Tidak ada sarana lain yang lebih efektif. Jika orang Paletina memerangi orang Yahudi dengan cara perang yang konvensionnal, yaitu perang face to face adalah tindakan yang akan yang sia-sia karena kekuatan antara kedua belah pihat sangat tidak seimbang, yaitu batu melawan senjata yang muktahir. Sedang dengan cara bom syahid kaum muslimin dapat membunuh beberapa tentara Yahudi dan menimbulkan ketakutan di antara mereka. Aksi bom syahid ini telah menimbulkan ketakutan di pihak orang Yahudi sehingga orang-orang yang Yahudi merasa tidak aman dimana pun mereka berada.
Mereka tidak merasa aman saat di restoran, di super market, di pasar, di rumah, di tempat-tempat hiburan, di angkutan umum dan lain-lain, bahkan sampai-sampai mereka tidak berani mengadakan pesta pernikahan. Orang Yahudi saling mencurigai satu sama lain, karena mereka curiga ada orang Palestina yang menyamar menggunakan pakaian Yahudi. Di kalangan militer pun banyak yang mengalami stress sehingga banyak di kalangan mereka yang menjadikan Norkoba sebagai tempat pelarian agar mereka terhindar dari rasa ketakutan. Jadi berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang berada di Palestina masuk dalam kategori Bom Syahid dan bukan bom bunuh diri. 

4. Masyarakat Israel adalah masyarakat militer yang seluruhnya dipersenjatai dan dimobilisasi secara militer. Artinya, di sana tidak ada lagi istilah penduduk sipil. Di samping itu, mereka adalah kelompok orang yang sengaja mendatangi wilayah orang lain untuk merampas hak-hak orang lain tersebut. Artinya, keberadaan mereka di Palestina adalah dengan status perampas, sehingga wajib diperangi dengan segala cara.
Wallahu A’lam.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar